Dipermaklumkan dengan hormat,
sehubungan dengan beredarnya link http://archive.kaskus.co.id/thread/1525264/
yang berisikan tentang thread yang
menjelaskan bahwa Euro Management Indonesia adalah PENIPU. Kami
klarifikasikan bahwa semua isi thread yang
dimuat adalah TIDAK BENAR.
A. Penjelasan:
1. Euro
Management Indonesia adalah Institusi Pendidikan yang berdiri sejak tahun 2003
sampai dengan saat ini. Institusi Pendidikan ini juga mempunyai Sertifikat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan nomor
01741/24.1.0/31.71-06.1003/1.824.271/2015. Berdomisili di Gedung H.M Suseno,
Jalan RP. Soeroso Nomor 6, Cikini-Menteng, Jakarta Pusat 10330.
2. Euro
Management Indonesia telah membantu lebih dari
2000 orang mahasiswa/I yang ingin melanjutkan kuliah ke Luar Negri untuk
program S1, S2, S3 ke Negara Jerman, Prancis, Amerika, Inggris, Belanda,
Jepang, Austria, dan Spanyol. Dan kami sudah berpengalaman memberangkatkan
mahasiswa/I.
3. Untuk
setiap alumni/ mahasiswa/I yang telah diberangkatkan, kami memiliki jaringan
Ikatan Alumni baik untuk mahasiswa, maupun untuk orangtua alumni. Apabila benar kami
adalah PENIPU, tidak akan ada komunikasi yang baik antara Euro Management
Indonesia dengan Mahasiswa alumni ataupun Orangtua alumni.
4. Semua
biaya program beserta layanannya, selalu kami jelaskan diawal sebelum orangtua
mendaftarkan anaknya untuk mengikuti Program Persiapan Studi di Euro Management
Indonesia. Bahkan biaya dan layanan kami cantumkan pada semua booklet,
handout, slide, dan juga perjanjian jasa yang ditanda tangani oleh orangtua dan
mahasiswa. Tidak ada yang kami tutup-tutupi. Semua transparan dan benar adanya.
5. Mahasiswa/I
yang telah kami berangkatkan selalu kami damping mulai dari pencarian akomodasi pertama di negara Jerman, pendampingan daftar ulang akomodasi pertama di
negara Jerman penimbangan bagasi, airport handling,
penjemputan di Bandara di Negara Tujuan, lapor diri di KBRI, dll.
6. Tempat
tinggal yang kami tawarkan dan kami sediakan untuk para mahasiswa/I hanya
terbatas untuk 2 orang dalam 1 kamar. Tidak dipadatkan seperti yang dituduhkan
kepada kami selama ini.
B. Himbauan:
Sebagaimana yang diatur dalam
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik Pasal 27 dan Pasal 28; BAB VII: Perbuatan Yang
Dilarang
1. Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa bukti hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang MELANGGAR KESUSILAAN.
2. Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan PERJUDIAN.
3. Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau PENCEMARAN NAMA BAIK.
4. Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elelktronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau PENGANCAMAN.
5. Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak dan tanpa hak MENYEBARKAN BERITA BOHONG DAN
MENYESATKAN yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
6. Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan RASA KEBENCIAN atau PERMUSUHAN INDIVIDU dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan
(SARA).
B. Ketentuan
Pidana
1. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
2. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-
(Satu Miliar Rupiah).
D. Penutup
Demikianlah surat klarifikasi
ini kami buat untuk menjadi perhatian. Apabila ada yang tidak berkenan, kami
membuka forum diskusi langsung untuk membahas setiap permasalahan.
Bapak/Ibu/Saudara/I dapat berkunjung langsung ke kantor pusat kami atau dapat
menghubungi kami melalui hotline service kami. Atas perhatiannya kami ucapkan
terima kasih.
Hormat Kami,
Ishak, S.E, M.M
Direktur Umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar