Masih rendahnya kinerja ekspor dan
investasi bukan semata akibat hambatan regulasi, birokrasi, dan infrastruktur
dibangun, tetapi tetap saja kinerja ekspor dan investasi belum menggembirakan.
Kini inovasi menjadi faktor yang
penting untuk mendongkrak kinerja ekspor dan investasi. Untuk itu Indonesia
memerlukan Undang – Undang inovasi. Faktor inovasi adalah jawaban atas paradoks,
mengapa kapasitas dan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia jauh lebih
besar. Namun, kinerja ekspor dan nilai investasi masih kalah dengan Negara tetangga
,hal tersebut pernah dikeluhkan oleh presiden joko widodo .
Sekedar catatan,Thailand mampu
memraup 231 miliar dolar As dari ekspor,jumlah itu tertinggi di Asia Tenggara
.Malaysia 184 miliar dolar As dan Vietnam mecapai 160 miliar dolar As .sementara
Indonesia hanya 145 miliar dolar AS
Volume ekspor Indonesia sebagai
besar dari sektor industri pengolahan yang bernilai tambah kecil karena kurang
inovatif.Celakanya ,industri pengolahan banyak memakai bahan baku inpor ,Contohnya
,garam impor hingga plastic impor .
Masalah kinerja sektor investasi
didaerah yang belum optimal juga disebabkan faktor inovasi. Kinerja Dinas Penanaman
modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) di daerah kurang optimal
karena belum menekankan aspek inovasi.
Meskipun implementasi UU penanaman
modal nomor 25 tahun2007 telah ditunjang oleh perda untuk membangun Sistem Pelayanan
terpadu Satu Pintu (PTSP) berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK),
hal itu masih belum efektif karena insfrastruktur tersebut belum efektif karena
infrastruktur tersebut belum disertai dengan proses inovasi yang memadai.
Pembentukan UU Inovasi bisa memberi
arah yang jelas terhadap eksistensi
Science Technology Park (STP) atau Taman Ilmu dan Teknologi yang kini ada di
setiap kota.Menurut International Assocition of Science Parks (IASP), eksistensi
STP harus mampu menjadi inkubutor dan mendorong pembentukan perusahan yang
berbasis iptek yang mengendapkan inovasi.
Didalam UU inovasi,idealnya
terdapat kelembagaan ,yakni Otoritas Inovasi Nasional (OIN) .Bertugas mengelola
dan mengembangkan secara progresif kapasitas inovasi nasional dan daerah .otoritas
juga bertanggung jawab terhadap percepatan difusi inovasi segala ini serta
melakukan literasi dan edukasi .kelembagaan OIN sebaiknya langsung dibwah
presiden .
Adanya UU inovasi diharapkan bisa
mendongkrak indeks inovasi.peringkat indeks inovasi global Indonesia kini makin
tertinggal ,Berdasarkan global innovation indeks 2017 ,Indonesia berada di
posisi 87 dari total 127 negara ,posisi ini hanya naik satu peringkat dibandingkan
posisi pada 2016 ,dibandingkan Negara di ASEAN ,peringkat Global Innovation Index
Indonesia juga tertinggal .misalnya,Malaysia berada di posisi 37 ,sedangkan Vietnam
berada di posisi 47
Realitas rendahnya indeks inovasi
tidak cukup hanya dengan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 18/2002 tentang
Sistem Nasional Penelitian Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi (UU Sisnas P3 Iptek).
Karena belum ada lembaga tersendiri
yang mengelola dan mengembangkan inovasi, sistem inovasi di negeri ini pu masih
belum efektif dan kurang berdaya. Sistem inovasi sebenarnya mencakup basis
iptek (termasuk aktivitas-aktivitas pendidikan,aktivitas litbang,dan
rekayasa),basis produksi (meliputi aktivitas-aktivitas nilai tambah bagi pemenuhan
kebutuhan bisanis dan nonbisnis serta proses pembelajaran yang berkembang.
Eksitensi OIN mampu menyinergikan
tiga unsur utama dalam sistem inovasi, yakni pertama unsur kelembagaan
(litbang,pendidikan,industri,intermediasi,keuangan,atau perbankan). Unsur kedua
adalah jejaring kelembagaan sistem inovasi. Dan unsur yang ketiga adalah instrument
kebijakan berupa perangkat hukum dan peraturan yang mengatur tentang hak atas
kekayaan intelektual (HAKI), pembiyaan inovasi (misalnya,modal ventura),pengelolaan
risiko teknologi,standardisasi,dan sertifikasi.
Pembiyaan inovasi nasional pusat
dan daerah membutuhkan dana yang cukup besar ,perlu dibentuk innovation fund
semacam dana abadi ,dana itu diharapkan berasal dari APBN/APBD ,CSR perusahaan dan sumbangan dari pihak ketiga
dari dalam ataupun luar negeri ,dana tersebut sebaiknya dikelola oleh badan
otonom .
Betapa rendahnya investasi nasional
dalam penelitian dan pengembangan yang kini kurang dari 0,1 persen dari Pendapatan
Domestik Bruto (PDB).Hal ini tentunya mengahambat kapasitas Indonesia untuk
berkembang menjadi negara maju
Solusi persoalan daerah tidak cukup
dengan pembangunan infrastruktur .yang lebih penting adalah melahirkan berbagai
macam inovasi dari dan untuk masyarakat Pembentukan Citizen Innovation
Laboratory atau laboratium inovasi warga seperti yang ada di DKI Jakarta perlu
ditiru daerah lainnya Laboratium itu bisa melahirkan ribuan penggerakan inovasi
warga
Presiden Joko Widodo meminta agar
inovasi layanan publik harus mendapat perhatian lebih ,Keberadaan OIN mampu
membenahi manajemen inovasi nasional dan daerah agar lebih efektif dan bisa
diakses seluas-luasnya oleh publik.
Manjamen inovasi merupakan disiplin
yang berkaitan dengan pengolaan inovasi dalam proses produk dan pelayanan
,organisasi ,hingga pelanggan dan pasar.Target dan tujuan manajemen inovasi
adalah memungkinkan organisasi untuk
merespons berbagai peluang dan menggunakan upaya kreatif untuk memperkenalkan
ide-ide ,proses,atau produk serta layanan baru ,Dengan adanya manajemen inovasi
yang baik,bisa memicu dan mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif dari
segenap bangsa.
Hasil dan inovatif teknologi tepat
guna tingkat kabupaten/kota sebaiknya segera ditransformasikan menjadi wahana
diifusi inovasi bagian penting proses pembangunan manusia.Kini inovasi
merupakan bagian kuning telurnya pembangunan SDM suatu Negara maju
Tidak ada komentar:
Posting Komentar