Surat Klarifikasi




Assalamu’alaikum Wr. Wb

Dipermaklumkan dengan hormat, sehubungan dengan beredarnya link http://archive.kaskus.co.id/thread/1525264/ yang berisikan tentang thread yang menjelaskan bahwa Euro Management Indonesia adalah PENIPU. Kami klarifikasikan bahwa semua isi thread yang dimuat adalah TIDAK BENAR.

A.      Penjelasan:
1.   Euro Management Indonesia adalah Institusi Pendidikan yang berdiri sejak tahun 2003 sampai dengan saat ini. Institusi Pendidikan ini juga mempunyai Sertifikat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan nomor 01741/24.1.0/31.71-06.1003/1.824.271/2015. Berdomisili di Gedung H.M Suseno, Jalan RP. Soeroso Nomor 6, Cikini-Menteng, Jakarta Pusat 10330.
2.   Euro Management Indonesia telah membantu lebih dari 2000 orang mahasiswa/I yang ingin melanjutkan kuliah ke Luar Negri untuk program S1, S2, S3 ke Negara Jerman, Prancis, Amerika, Inggris, Belanda, Jepang, Austria, dan Spanyol. Dan kami sudah berpengalaman memberangkatkan mahasiswa/I.
3.    Untuk setiap alumni/ mahasiswa/I yang telah diberangkatkan, kami memiliki jaringan Ikatan Alumni baik untuk mahasiswa, maupun untuk orangtua alumni. Apabila benar kami adalah PENIPU, tidak akan ada komunikasi yang baik antara Euro Management Indonesia dengan Mahasiswa alumni ataupun Orangtua alumni.
4.    Semua biaya program beserta layanannya, selalu kami jelaskan diawal sebelum orangtua mendaftarkan anaknya untuk mengikuti Program Persiapan Studi di Euro Management Indonesia. Bahkan biaya dan layanan kami cantumkan pada semua booklet, handout, slide, dan juga perjanjian jasa yang ditanda tangani oleh orangtua dan mahasiswa. Tidak ada yang kami tutup-tutupi. Semua transparan dan benar adanya.
5.   Mahasiswa/I yang telah kami berangkatkan selalu kami damping mulai dari pencarian akomodasi pertama di negara Jerman, pendampingan daftar ulang akomodasi pertama di negara Jerman penimbangan bagasi, airport handling, penjemputan di Bandara di Negara Tujuan, lapor diri di KBRI, dll.
6.       Tempat tinggal yang kami tawarkan dan kami sediakan untuk para mahasiswa/I hanya terbatas untuk 2 orang dalam 1 kamar. Tidak dipadatkan seperti yang dituduhkan kepada kami selama ini.

B. Himbauan:

Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 dan Pasal 28; BAB VII:  Perbuatan Yang Dilarang
1.   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa bukti hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang MELANGGAR KESUSILAAN.
2.   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan PERJUDIAN.
3.   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau PENCEMARAN NAMA BAIK.
4.    Setiap orang dengan sengaja  dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elelktronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau PENGANCAMAN.
5.     Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan tanpa hak MENYEBARKAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
6.  Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan RASA KEBENCIAN atau PERMUSUHAN INDIVIDU dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

B.      Ketentuan Pidana
1.        Setiap orang yang memenuhi unsur  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
2.       Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).

D.  Penutup
Demikianlah surat klarifikasi ini kami buat untuk menjadi perhatian. Apabila ada yang tidak berkenan, kami membuka forum diskusi langsung untuk membahas setiap permasalahan. Bapak/Ibu/Saudara/I dapat berkunjung langsung ke kantor pusat kami atau dapat menghubungi kami melalui hotline service kami. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.



Hormat Kami,



Ishak, S.E, M.M
Direktur Umum





Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular

Euro Management Indonesia. Diberdayakan oleh Blogger.

@euro.management

Pengikut

Statistik Pengunjung

Blog Archive

Adbox

Arsip Blog

Recent Posts